pp hibah terbaru ♦ kumpulan dj terbaru 2023

pp hibah terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 2 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2012 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 03 Januari 2012 Tanggal Pengundangan 04 Januari 2012 Tanggal Berlaku 04 Januari 2012 Sumber Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. T.E.U. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.E.U. Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Nomor 99 Bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Bentuk Singkat 20. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. 21. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan terkait dengan hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) telah dimuat dalam PP 55/2022 . Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan ketentuan tentang hibah yang dikecualikan dari objek PPh diatur selengkapnya pada Pasal 6—7 PP 55/2022. 82/PMK.07/2022 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. SALINAN. KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/PMK.0?/2020 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVJD-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang 2019. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 57, LN.2019/NO.155, TLN NO.6379, SIPUU.SETKAB.GO.ID : 14 HLM. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan ... PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hibah Daerah; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik ... Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah Kepada Daerah Tentang Website Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik peraturan perundang-undangan Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah. T.E.U. Dasar pengenaan BPHTB. Adapun dasar pengenaan BPHTB diatur pada Pasal 46. Disebutkan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan obyek pajak. Nilai perolehan obyek pajak tersebut ditetapkan sebagai berikut: nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang ...