pensiun pns golongan 4a 🥈 redmi 4a sim card slot

pensiun pns golongan 4a

Tanggungan pemerintah terhadap uang pensiun PNS juga mencapai 100 persen. Kenaikan pesangon PNS berlaku 2024. Melalui pembacaan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan, kenaikan gaji pensiunan PNS ditetapkan sebesar 12 persen, bukan 25 persen. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800; PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900; Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000. Pemerintah sudah menetapkan berapa besaran uang pesangon pensiun PNS, terutama untuk PNS golongan 4a.. Bukan hanya gaji pensiun pokok, pesangon yang diterima pensiun PNS golongan 4a di antaranya juga tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Segini pesangon pensiun PNS golongan 4a. JAKARTA – Berikut besaran pesangon pensiun PNS golongan 4a. Besaran uang pensiunan PNS yang diterima berbeda-beda sesuai dengan golongan. Dikutip dari bpkp.go.id, Jumat (3/3/2023), pemerintah berencana mengubah formulasi pemberian penghargaan kepada para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV, Rp 2.111.400-Rp 4.243.600. PT Taspen (Persero) telah menyiapkan dana sekitar Rp 12 triliun-Rp 14 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji pensiunan PNS Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini: Uang pensiun PNS pokok. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000; PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800; PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 Baca Juga: ASN dilarang menerima bansos, ini penjelasan ... Jenis Pekerjaan/Jabatan. Batas Usia Pensiun. Dasar Hukum yang Menaungi. PNS Umum. 56 Tahun. Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, kemudian direvisi menjadi PP No. 65 tahun 2008. Guru Besar/Profesor/Dosen. 65 Tahun. Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000; PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800; PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 Baca Juga: ASN dilarang menerima bansos, ini penjelasan lengkapnya . Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. Pensiunan janda/duda PNS ... 2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500. 3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300. 4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600. Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal 1. Gaji pensiunan PNS Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini: Uang pensiun PNS pokok. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000; PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800; PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 Baca Juga: ASN dilarang menerima bansos, ini penjelasan ... Adapun besaran gaji pokok pensiun PNS per tahun 2018 sebagai berikut. Golongan. Gaji Pokok Pensiun PNS. Golongan 1. Ia sebesar Rp1.668.500. Ib sebesar Rp1.766.400. Ic sebesar Rp1.841.100. Id sebesar Rp1.919.100. Golongan 2. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00. Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut: Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.